UU ITE Dan Pelanggaran Hukum di Dunia Maya
UU ITE adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pesatnya kemajuan di bidang Teknologi Informasi dewasa ini, sangat mempengaruhi hampir seluruh kegiatan manusia dan secara tidak langsung juga merubah pola pikir manusia, karena itu perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak, karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) telah di sahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, UU ITE dibuat dengan menimbang :
a) bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b) bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c) bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d) bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e) bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f) bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan social budaya masyarakat Indonesia;
Jenis-jenis Kejahatan Dunia Maya
1. Pelanggaran Isi Situs Web
a. Pornografi
Kejahatan yang dilakukan dengan menampilkan gambar, cerita ataupun gambar bergerak yang berbau pornografi atau hal-hal yang tidak pantas untuk dipublikasikan.
Kasus:
perbuatan pornografi Di samping sudah pasti asli foto-foto Rahma dan Sarah, foto-foto itu diambil di jacuzi yang diambil pada jam 17.18 WITA (di Bali), dan itu benar-benar dalam kondisi sadar tanpa busana. Foto-foto bugil tersebut diambil dengan kamera, bukan dengan handphone. Diambil selama 3 menit, berarti dari jam 17.18 sampai 17.21 WITA,” terang Roy..
b. Pelanggaran hak cipta
Pelanggaran hak cipta yang serinng terjadi pada situs web pribadi, komersial dan akademis seperti:
• Untuk menarik lebih banyak pengunjung dilakukan tindakan dengan memberika fasilitas download gratis hasil karya orang lain yang dilindungi hak cipta tanpa izin pemilik karya tersebut.
• Menampilkan gambar-gambar yang dilindungi untuk mempercantik tampilan web pages-nya tanpa seizin pemiliknya.
• Merekayasa hasil karya orang lain yang dilindungi hak ciptanya untuk ditampilkan di web pages-nya tanpa seizin pemiliknya.
Contoh Pelanggaran hak cipta yaitu belakangan ini banyak orang memakai software-software bajakan, selain itu mereka juga malah menyebarluaskannya.
2. Kejahatan dalam Perdangangan secara Elektronik (E-commerce)
a. Penipuan online
Penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan harga yang murah pada produk yang diminati sementara produk tersebut tidak tersedia, di sini penjual tidak menyediakan nomor telepon dantidak merespo e-mail yang dikirim
Kasus:
Terungkapnya re-seller barang reconditioned/refurbished dengan berkedok memasang iklannya dengan sebutan Penjualan Produk Black Market (Forumponsel.Com – April 2008) : http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1463855
b. Penipuan pemasaran berjenjang online
Penipuan yang dilakukan dengan cara merekrut anggota sebanyak-banyaknya dan menjual produk secara fiktif.
Kasus
Penipuan jokosusilo.com Berkedok Jualan EBook
Rabu, 15 April 2009
Pada hari minggu 5 April, saya membeli salah satu ebook dari joko susilo dari alamat web : www.jokosusilo.com/ www.formulabisnis.com/ www.rahasiablogging.com
www.superbisnis.blogdetik.com/ ), setelah membaca iklan di detik.com seharga 250.000 yang dijanjikan berisi informasi Cara Mudah Bisnis Di Internet!.
Namun setelah saya baca isinya hanyalah berupa penipuan berantai, ebook yang dengan mudah diperolah dari google tersebut isinya tidak berbobot/tidak bermutu hanya informasi yang dengan mudah ditemukan di internet, bahkan di internet juga tersedia gratis.
Pembeli ebook akan memperolah uang jika berhasil mendapat mangsa dengan menawarkan ebook sampah tersebut kepada orang lain. Jadi ebook tersebut hanyalah sebuah kedok belaka.
c. Penipuan kartu kredit
Penipuan yang dilakukan dengan cara menggunakan nomor kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang di internet.
Contoh penipuan bank online yang berusaha melakukan penipuan transaksi senilai US$ 3,9 miliar. Proses ini dilakukan setelah mereka melakukan penyelidikan selama enam bulan terakhir. Menurut ICC, penipuan ini pertama mereka dengar setelah sebuah lembaga perbankan ada yang mengirimkan peringatan tentang layanan bank guarantee secara online senilai US$ 50 - 400 juta. Intinya, mereka menawarkan iming - iming diskon harga besar - besaran di 29 situs web berbeda
3. Pelanggaran Lainnya
a. Recreational hacker
Ini merupakan tindakan hacker pemula yang menjebol suatu sistem yang bertujuan menunjukkan kurang andalnya sistem keamanan (security) pada suatu perusahaan.
Contohnya Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, k nsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004
b. Cracker atau criminal minded hacker
Tindakan criminal yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan financial, sabotase data dan menghancurkan data tindakan ini biasanya dibantu oleh orang dalam yang tahu kelemahan sistem keamanan perusahaan tersebut.
Contohnya
c. Political hacker
Tindakan yang dilakukan dengan mengubah situs web dan menempelkan pesan dan mendeskreditkan lawannya yang bertujuan politik.
Kasus:
Remaja Pro-Palestina Gempur Situs Israel
Israel - Barangkali jengah dengan kebijakan Israel yang semena-mena atas Palestina, para hacker pro Palestina pun menggempur situs-situs Israel. Setelah investigasi selama satu setengah tahun, kepolisian Israel mengungkapkan telah menahan salah satu tersangkanya, yaitu seorang hacker remaja Israel keturunan Arab.
Remaja usia 17 tahun ini memimpin sebuah jaringan hacker dari Arab Saudi, Lebanon dan Turki yang menggempur situs Israel sehingga menyebabkan kerugian cukup besar. Situs milik partai besar Israel, yaitu Partai Likud adalah salah satu korbannya.
Polisi percaya bahwa ada warga Israel pro-Palestina lainnya yang terlibat.
d. Denial of Service Attack (DoS)
Tindakan yang dilakukan dengan cara membanjiri dengan data yang sangat banyak sehingga membuat akses ke suatu situs menjadi lambat.
e. Viruses
Tindakan yang dilakukan dengan cara menyembunyikan virus ke dalam suatu file maupun pada email yang di-download atau dikirim melalui jaringan internet.
Contohnya
Email-Worm. Win32.NetSky.q yang menyebar lewat internet khususnya email. Juga bisa menggandakan diri lewat jaringan per-to-per (antar komputer, serta jaringan http dan ftp yang dapat ia akses. Komponen utama virus ber-gentre worm ini adalah PE.exe dan umumnya berukuran 29kb.
f. Pembajakan (Piracy)
Tindakan yang membajak dan memperbanyak copyannya dan dipasarkan secara illegal tanpa meminta izin kepada pemilik aslinya. Tindakan ini menyebabkan pemilik perangkat lunak yang asli tidak akan memperoleh bagian royalti dari keuntungan penjualan perangkat lunak tersebut.
Contoh tindakan pembajakan Seperti dilansir AFP, Jumat (26/9/2008), Thomas telah membajak sekira 24 lagu ke jaringan Kazza yang memungkinkan pengguna internet mengunduh lagu-lagu tersebut. Aksi tersebut merugikan sejumlah perusahaan rekaman seperti Capital Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope Records, Warner Bros. Records and UMG Recordings, dan menuntut ganti rugi USD9.250 per lagu.
g. Fraud
Tindakan yang memanipulasi informasi khususnya tentang keuangan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Contoh: hidup di negeri maju seperti Eropa segala transaksi kebanyakan berhubungan dengan bank, wajar kalo kemudian hampir tiap orang punya bank account. untuk bisa memiliki bank account seseorang harus punya bukti kelegalan tinggal di Inggris dan bukti alamat bahwa dia tinggal di Inggris, mungkin dari surat legal (tagihan telpon, surat dari RS atau GP atau apapun).
h. Phising
Tindakan yang mencari iformasi seseorang dengan mengirimkan e-mail seolah-olah e-mail tersebut datang dari bank yang bersangkutan.
Kasus:
Salah satu contoh kasus phishing di Indonesia dialami oleh pelanggan / pengguna situs internet banking milik Bank BCA yaitu “klikbca.com”. Pada saat itu tahun 2001, ada situs internet palsu yang sangat mirip penulisannya dengan situs klikbca.com, yaitu “kilkbca.com”.
i. Perjudian (Gambling)
Perjudian yang dilakukan di internet, perjudian ini akan terhindar dari hukum dikebanyakan Negara.
Kasus:
Judi Online dan Card Fraud Marak di Jawa Timur
Ardhi Suryadhi - detikinet
Surabaya - Kejahatan dunia maya (cybercrime) ternyata tidak hanya digunakan para penjahat di kota-kota besar dunia. Buktinya, di wilayah Jawa Timur kejahatan dengan memanfaatkan teknologi ini juga marak. Hal itu diungkapkan, Direskrim Kepolisian Daerah Jawa Timur Rusli Nasution di sela-sela acara penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara BSA dan Polda Jatim di Hotel Shangrila, Surabaya, Kamis (3/5/2007). Menurut Rusli, kejahatan penyalahgunaan kartu kredit (card fraud) dan perjudian lewat dunia maya di wilayah Jawa Timur menjadi yang paling sering dilaporkan pihaknya. "Beberapa laporan sudah kami terima dan yang paling banyak adalah penipuan kartu kredit dan perjudian di internet," ujarnya kepada detikINET. Namun ketika diminta keterangan jumlah kasus yang sudah terjadi Rusli enggan menjabarkan lebih lanjut. Seiring dengan kemajuan teknologi di tanah air juga diakui Rusli akan menjadi pelecut meningkatnya tren kejahatan ini untuk ke depannya. "Dengan kondisi seperti sekarang TI (teknologi informasi) akan sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan para penjahat," imbuhnya. Namun, ia yakin dengan jajaran unit cybercrime yang dimiliki Polda Jatim sejak tahun 2006, aparat di wilayahnya dapat memerangi modus kejahatan seperti ini. ( ash / wsh ) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
j. Cyber Stalking
Tindakan yang mengirimkan e-mail yang tidak diinginkan oleh penerimanya, tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang calon korbannya secara online.