tgs etika profesi

UU ITE Dan Pelanggaran Hukum di Dunia Maya

UU ITE adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pesatnya kemajuan di bidang Teknologi Informasi dewasa ini, sangat mempengaruhi hampir seluruh kegiatan manusia dan secara tidak langsung juga merubah pola pikir manusia, karena itu perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.
Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak, karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) telah di sahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, UU ITE dibuat dengan menimbang :
a) bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b) bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c) bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d) bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e) bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f) bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan social budaya masyarakat Indonesia;

Jenis-jenis Kejahatan Dunia Maya

1. Pelanggaran Isi Situs Web
a. Pornografi
Kejahatan yang dilakukan dengan menampilkan gambar, cerita ataupun gambar bergerak yang berbau pornografi atau hal-hal yang tidak pantas untuk dipublikasikan.
Kasus:
perbuatan pornografi Di samping sudah pasti asli foto-foto Rahma dan Sarah, foto-foto itu diambil di jacuzi yang diambil pada jam 17.18 WITA (di Bali), dan itu benar-benar dalam kondisi sadar tanpa busana. Foto-foto bugil tersebut diambil dengan kamera, bukan dengan handphone. Diambil selama 3 menit, berarti dari jam 17.18 sampai 17.21 WITA,” terang Roy..

b. Pelanggaran hak cipta
Pelanggaran hak cipta yang serinng terjadi pada situs web pribadi, komersial dan akademis seperti:
• Untuk menarik lebih banyak pengunjung dilakukan tindakan dengan memberika fasilitas download gratis hasil karya orang lain yang dilindungi hak cipta tanpa izin pemilik karya tersebut.

• Menampilkan gambar-gambar yang dilindungi untuk mempercantik tampilan web pages-nya tanpa seizin pemiliknya.

• Merekayasa hasil karya orang lain yang dilindungi hak ciptanya untuk ditampilkan di web pages-nya tanpa seizin pemiliknya.
Contoh Pelanggaran hak cipta yaitu belakangan ini banyak orang memakai software-software bajakan, selain itu mereka juga malah menyebarluaskannya.

2. Kejahatan dalam Perdangangan secara Elektronik (E-commerce)
a. Penipuan online
Penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan harga yang murah pada produk yang diminati sementara produk tersebut tidak tersedia, di sini penjual tidak menyediakan nomor telepon dantidak merespo e-mail yang dikirim
Kasus:
Terungkapnya re-seller barang reconditioned/refurbished dengan berkedok memasang iklannya dengan sebutan Penjualan Produk Black Market (Forumponsel.Com – April 2008) : http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1463855

b. Penipuan pemasaran berjenjang online
Penipuan yang dilakukan dengan cara merekrut anggota sebanyak-banyaknya dan menjual produk secara fiktif.
Kasus
Penipuan jokosusilo.com Berkedok Jualan EBook
Rabu, 15 April 2009
Pada hari minggu 5 April, saya membeli salah satu ebook dari joko susilo dari alamat web : www.jokosusilo.com/ www.formulabisnis.com/ www.rahasiablogging.com
www.superbisnis.blogdetik.com/ ), setelah membaca iklan di detik.com seharga 250.000 yang dijanjikan berisi informasi Cara Mudah Bisnis Di Internet!.
Namun setelah saya baca isinya hanyalah berupa penipuan berantai, ebook yang dengan mudah diperolah dari google tersebut isinya tidak berbobot/tidak bermutu hanya informasi yang dengan mudah ditemukan di internet, bahkan di internet juga tersedia gratis.
Pembeli ebook akan memperolah uang jika berhasil mendapat mangsa dengan menawarkan ebook sampah tersebut kepada orang lain. Jadi ebook tersebut hanyalah sebuah kedok belaka.
c. Penipuan kartu kredit
Penipuan yang dilakukan dengan cara menggunakan nomor kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang di internet.
Contoh penipuan bank online yang berusaha melakukan penipuan transaksi senilai US$ 3,9 miliar. Proses ini dilakukan setelah mereka melakukan penyelidikan selama enam bulan terakhir. Menurut ICC, penipuan ini pertama mereka dengar setelah sebuah lembaga perbankan ada yang mengirimkan peringatan tentang layanan bank guarantee secara online senilai US$ 50 - 400 juta. Intinya, mereka menawarkan iming - iming diskon harga besar - besaran di 29 situs web berbeda

3. Pelanggaran Lainnya
a. Recreational hacker
Ini merupakan tindakan hacker pemula yang menjebol suatu sistem yang bertujuan menunjukkan kurang andalnya sistem keamanan (security) pada suatu perusahaan.
Contohnya Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, k nsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004

b. Cracker atau criminal minded hacker
Tindakan criminal yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan financial, sabotase data dan menghancurkan data tindakan ini biasanya dibantu oleh orang dalam yang tahu kelemahan sistem keamanan perusahaan tersebut.
Contohnya

c. Political hacker
Tindakan yang dilakukan dengan mengubah situs web dan menempelkan pesan dan mendeskreditkan lawannya yang bertujuan politik.
Kasus:
Remaja Pro-Palestina Gempur Situs Israel
Israel - Barangkali jengah dengan kebijakan Israel yang semena-mena atas Palestina, para hacker pro Palestina pun menggempur situs-situs Israel. Setelah investigasi selama satu setengah tahun, kepolisian Israel mengungkapkan telah menahan salah satu tersangkanya, yaitu seorang hacker remaja Israel keturunan Arab.
Remaja usia 17 tahun ini memimpin sebuah jaringan hacker dari Arab Saudi, Lebanon dan Turki yang menggempur situs Israel sehingga menyebabkan kerugian cukup besar. Situs milik partai besar Israel, yaitu Partai Likud adalah salah satu korbannya.
Polisi percaya bahwa ada warga Israel pro-Palestina lainnya yang terlibat.
d. Denial of Service Attack (DoS)
Tindakan yang dilakukan dengan cara membanjiri dengan data yang sangat banyak sehingga membuat akses ke suatu situs menjadi lambat.

e. Viruses
Tindakan yang dilakukan dengan cara menyembunyikan virus ke dalam suatu file maupun pada email yang di-download atau dikirim melalui jaringan internet.
Contohnya
Email-Worm. Win32.NetSky.q yang menyebar lewat internet khususnya email. Juga bisa menggandakan diri lewat jaringan per-to-per (antar komputer, serta jaringan http dan ftp yang dapat ia akses. Komponen utama virus ber-gentre worm ini adalah PE.exe dan umumnya berukuran 29kb.

f. Pembajakan (Piracy)
Tindakan yang membajak dan memperbanyak copyannya dan dipasarkan secara illegal tanpa meminta izin kepada pemilik aslinya. Tindakan ini menyebabkan pemilik perangkat lunak yang asli tidak akan memperoleh bagian royalti dari keuntungan penjualan perangkat lunak tersebut.
Contoh tindakan pembajakan Seperti dilansir AFP, Jumat (26/9/2008), Thomas telah membajak sekira 24 lagu ke jaringan Kazza yang memungkinkan pengguna internet mengunduh lagu-lagu tersebut. Aksi tersebut merugikan sejumlah perusahaan rekaman seperti Capital Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope Records, Warner Bros. Records and UMG Recordings, dan menuntut ganti rugi USD9.250 per lagu.

g. Fraud
Tindakan yang memanipulasi informasi khususnya tentang keuangan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Contoh: hidup di negeri maju seperti Eropa segala transaksi kebanyakan berhubungan dengan bank, wajar kalo kemudian hampir tiap orang punya bank account. untuk bisa memiliki bank account seseorang harus punya bukti kelegalan tinggal di Inggris dan bukti alamat bahwa dia tinggal di Inggris, mungkin dari surat legal (tagihan telpon, surat dari RS atau GP atau apapun).

h. Phising
Tindakan yang mencari iformasi seseorang dengan mengirimkan e-mail seolah-olah e-mail tersebut datang dari bank yang bersangkutan.
Kasus:
Salah satu contoh kasus phishing di Indonesia dialami oleh pelanggan / pengguna situs internet banking milik Bank BCA yaitu “klikbca.com”. Pada saat itu tahun 2001, ada situs internet palsu yang sangat mirip penulisannya dengan situs klikbca.com, yaitu “kilkbca.com”.

i. Perjudian (Gambling)
Perjudian yang dilakukan di internet, perjudian ini akan terhindar dari hukum dikebanyakan Negara.
Kasus:
Judi Online dan Card Fraud Marak di Jawa Timur
Ardhi Suryadhi - detikinet
Surabaya - Kejahatan dunia maya (cybercrime) ternyata tidak hanya digunakan para penjahat di kota-kota besar dunia. Buktinya, di wilayah Jawa Timur kejahatan dengan memanfaatkan teknologi ini juga marak. Hal itu diungkapkan, Direskrim Kepolisian Daerah Jawa Timur Rusli Nasution di sela-sela acara penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara BSA dan Polda Jatim di Hotel Shangrila, Surabaya, Kamis (3/5/2007). Menurut Rusli, kejahatan penyalahgunaan kartu kredit (card fraud) dan perjudian lewat dunia maya di wilayah Jawa Timur menjadi yang paling sering dilaporkan pihaknya. "Beberapa laporan sudah kami terima dan yang paling banyak adalah penipuan kartu kredit dan perjudian di internet," ujarnya kepada detikINET. Namun ketika diminta keterangan jumlah kasus yang sudah terjadi Rusli enggan menjabarkan lebih lanjut. Seiring dengan kemajuan teknologi di tanah air juga diakui Rusli akan menjadi pelecut meningkatnya tren kejahatan ini untuk ke depannya. "Dengan kondisi seperti sekarang TI (teknologi informasi) akan sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan para penjahat," imbuhnya. Namun, ia yakin dengan jajaran unit cybercrime yang dimiliki Polda Jatim sejak tahun 2006, aparat di wilayahnya dapat memerangi modus kejahatan seperti ini. ( ash / wsh ) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

j. Cyber Stalking
Tindakan yang mengirimkan e-mail yang tidak diinginkan oleh penerimanya, tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang calon korbannya secara online.

Tugas Eika profesi

Kejahatan Komputer

Pendahuluan

Saat ini kejahatan di dunia komputer semakin marak dan beragam, Kejahatan komputer dapat dikategorikan sebagai kejahatan "White Colar Crime", yang dalam beroperasi lebih banyak menggunakan pikiran atau otak. Cybercrime adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital. kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan. Kejahatan terhadap komputer dapat menimbulkan ancaman karena merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap sekelompok kecil pengguna komputer dan seseorang dapat mengambil keuntungan dari tindakannya itu. Dalam sebuah pembukaan hukum mengatakan bahwa kejahatan kompuetr meliputi acces dari dokumen penting dalam komputer (Digunakan oleh pemerintah federal) atau pengoperasian.


Factor-faktor yang menyebabkan kejahatan komputer (Cybercrime)
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna computer
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi computer
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Transisi dari single vendor ke multi vendor.
g. Desentralisasi server.
h. Kurangnya perhatian masyarakat karena penegak hukum lebih memberi perhatian terhadap kejahatan konvensional.
i. Aplikasi bisnis berbasis TI dan jaringan komputer meningkat online banking, e-commerce, Electronic data Interchange (EDI).
j. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

Perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime:
a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).
e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi
f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.

Bentuk Ancaman Jaringan
a. Sniffer : Peralatan yang dapat memonitor proses yang sedang berlangsung.
b. Spoofing : Penggunaan computer untuk meniru.
c. Remote Attack : Segala sesuatu kegiatan yang dilakukan dari jarak jauh dengan dua sistem jaringan atau media transmisi.
d. Hole : Kondisi dari software dan hardware yang bisa diakses oleh pemakai yang tidak memiliki otoritas atau meningkatkannya tingkat pengakseskan tanpa melalui prosesoorisasi.
e. Hacker : orang yang secara diam-diam mempelajari system yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian mengelolanya dan men-share hasil uji coba yang dilakukanya dan hecker tidak merusak sistem.
f. Creker : Orang yang secara diam-diam mempelajari sistem dengan maksud jahat.
g. Replay attack Jika seseorang bisa merekam pesan-pesan handshake (persiapan komunikasi), ia mungkin dapat mengulang pesan-pesan yang telah direkamnya untuk menipu salah satu pihak.
Perbedaan Hacker dan cracker
1. Ciri-ciri hacker
a. Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet
b. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer
c. Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking
d. Secara diam-diam mempelajari system dan tidak merusak sistem apa yang mereka lakukan tidak dimotivasi oleh materi.

2. Ciri-ciri cracker
a. Bisa membuat program C, C++ atau pearl
b. Memiliki pengetahuan TCP/IP
c. Suka mengoleksi software dan hardware lama
d. Secara diam-diam mempelajari sistem dengan maksud jahat dengan merusak sistem keamanan apa yang mereka lakukan dimotivasi oleh materi.

Istilah Lain dalam Teknologi Informasi
1. Spam
Secara harfiah arti spam adalah sampah, yaitu surat-surat yang masuk pada inbox terkadang terdapat surat yang tidak dikenali

Tujuan orang mengirim spam
a. Sebagai media publikasi dan promosi produk-produk
b. Bom email, dengan mengirim email yang tidak penting sebanyak-banyak maka akan membuat musuh kiata kewalahan.
c. Media pishing, menjebak orang dengan link trap (perangkap link)
d. Media penyebaran virus & worm

Cara-cara untuk mengatasi Spam secara umum yaitu
- Membuat filter dengan nama domain, nama user, subject/hal, atau isi dari email spam tersebut, tapi hal ini sangat repot untuk dilakukan
- Bergabung dengan organisasi anti spam seperti SPAMCOP, cara ini biasanya sangat ampuh dimana biasanya si pemilik spam akan diblok domainnya

2. Spyware
adalah suatu program (software) yang dibuat bertujuan untuk mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka melakukan browsing. Spyware ini bagaikan parasit karena kehadiran mereka di dalam system computer tidak akan sampai membuat computer hancur, rusak, data-data hilang ataupun meledak. Kendatipun demikian, mereka sungguh sangat berbahaya.

Tanda-tanda umum terdapat spyware
- Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan Internet.
- Browser ( Mozilla FireFox, Internet Explorer, Opera Browser, Netscape dll ) terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu.
- Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah

- Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu

Pengaruh dan Resiko yang di akibatkan oleh spyware
a. Kinerja Computer akan menjadi lambat meskipun specs computer sudah serba lux dan canggih
b. Apabila terhubung ke Internet, maka semua informasi yang kita ketik, khususnya via web, akan mudah diketahui oleh orang lain
c. Mereka membuat link dalam bentuk icon yang berisi alamat-alamat situs yang tidak resmi yang bertujuan agar kita melakukan click link tadi dan masuk kedalam perangkap mereka
d. Mereka bisa dengan mudah menambahkan daftar alamat-alamat situs yang tidak resmi kedalam menu Internet Favorites pada browser kita.
e. Semua aktifitas yang terjadi pada browser akan terlacak dan termonitor (tracked and monitored)
f. Mereka juga bisa seenaknya meng-attach toolbar dan searchbar yang idak kita kehendaki pada browser kita
g. Semua informasi penting yang menyangkut diri kita dapat mereka jual atau disebarluaskan ke pihak lain.
h. Default homepage dan semua setting pada browser kita dapat dibajak (hijacked )
i. Koneksi internet akan sangat lambat.

Tugas Etika 2

Profesi dan Pekerjaan

1. Profesi
Merupakan pekerjaan/ kegiatan yang mengandalkan keahlian, yang mana keahlian
tersebut didapatkan dalam pelatihan khusus/pada pendidikan,yang bertujuan
menghasilkan uang untuk nafkah hidup biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, sertifikasi dan lisensi.

Ciri-ciri Profesi:
Profesi membutuhkan keahlian dan keterampilan yang terlatih yang didapatkan pada
pendidikan, dan telah mempunyai pengalaman yang banyak serta lebih mengutamakan
kepentingan umum dari kepentingan pribadi, memiliki status yang tinggi dalam
masyarakat dan ada kode etik yang mengaturnya.

Contoh Profesi: Dokter, Guru, Programmar, Hukum, Militer, Teknik, Desainer dan lain-lain

2. Pekerjaan
Pekerjaan dan profesi sebenarnya tidak jauh berbeda yang membedakannya yaitu
pekerjaan itu tidak tergantung pada keahliaan/ keterampilan yang didapatkan
pada pendidikan tetapi bisa juga dari pengalaman hidup dan ketekunan, yang
utamanya sama yaitu sama-sama mencari uang untuk kebutuhan hidup.

Ciri-ciri Pekerjaan:
untuk melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian khusus yang didapatkan pada
pendidikan bisa juga dari pengalaman yang didapatkankan atau bakat alamiah,

Contoh Perkerjaan :
- pekerjaan dinas pemerintah yang melayani rakyat seperti: pencatat sipil, pencatat perkawinan,
kepamongprajaan, kepolisian dan lain-lain.
- pekerjaan sosial seperti: Palang Merah Indonesia, perkumpulan olah-raga, perkumpulan kebudayaan dan lain-lain.
- pekerjaan untuk agama seperti: Muhammadiyah, Dakwah Islamiyah dan lain-lain
- pekerjaan untuk entertainer : Petinju, selebritas dan lain-lain.


Profesi itu ada yang melindunginya dan juga harus ada yang mengontrolnya yaitu Kode Etik.
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi
yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan
bertindak dalam menjalankan profesinya dalam masyarakat. Apabila kode etik ini dilanggar
akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan berdasarkan kekuasaanya sendiri.

Dalam kenyataannya kode etik ini sering juga dilanggar hal ini disebabkan oleh rasa kekeluargaan
yang masih tinggi, pengaruh jabatan dan bisa juga disebabkan oleh pengaruh konsumerisme.

tugas etika

ETIKA

Pengertian Etika dan Etiket

Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.

Etika adalah bagaimana individu bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari yang diatur oleh norma-norma dan adat kebiasaan yang berlaku di lingkungan tempat kita tinggal.

Etika mengandung beberapa hal:
Etika merupakan moral
Etika merupakan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma yang berlaku.

Etiket merupakan suatu sikap yang bersifat relatif yaitu bagaimana invidu itu bersikap sopan dan santun dalam bersosialisasi di lingkungannya atau dalam pergaulannya.
Perbedaan etika dan etiket

Jika lihat sekilas etika dengan etiket tidak ada bedanya yaitu:
Etika itu berkaitan langsung dengan moral orang tersebut dan diatur oleh norma dan adat kebiasaan yang berlaku sedangkan etikat itu hanya merupakan sopan santun saja dalam pergaulan.
Etika lebih bersifat tetap(absolut) tidak tergantung situasi sedangkan etiket lebig bersifat relatif tergantung keadaan dan situasi.

Sehingga dari gambaran di atas dapat ditarik kesimpulan:

Orang yang beretika tidak akan munafik karena orang yang beretika ini sikap dan tindakan yang dilakukannya sudah menjadi kebiasaan baginya jadi dia akan bertindak seperti biasanya ada ataupun tanpa orang lain didekatnya.

Orang yang beretiket bisa saja munafik karena orang yang beretiket ini bersikap sopan atau bertindak sebagaimana mestinya hanya berlaku pada pergaulannya lepas dari itu dia akan bertindak dan bersikap semau dia/ etiket tidak berlaku.

Ujian Semester 3


Duh.................... g kerasa j ya...... kalau bentar lagi qt Ujian Semester 2 n bentar lagi dah masuk semester 3..... Mudah-Mudahan qt semua lulus ke semester 3, Amin...........

Jala2n k Pariaman by Kereta Api


Duh asyik nya pergi jalan- jalan ma teman2 kuliah mahasiswa tkj 07 group B ke Pariaman..... by kereta Api, walaupun hanya sebentar but kami sangat enjoyed it. Duh........Jadi pengen lagi ne pergi sama....., BTW Besok Kemana lagi ya.....??????

Selamat Datang di Blog Ini !!!

Selamat Datang di Blog ini!!!
Semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua !!! Kritik saran dan masukan dari anda sangat bermanfaat bagi saya untuk memperbaiki blog ini.